Pasal 33
BAB 10 — PEMBERHENTIAN TUGAS BELAJAR
Karyasiswa dapat diberhentikan dari Tugas Belajar jika: a. tidak dapat menyelesaikan studi yang telah ditentukan setelah habis jangka waktu Tugas
Belajar dan/atau telah diperpanjang selama jangka waktu yang ditentukan; b. dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; c. dinyatakan melanggar peraturan akademik perguruan tinggi yang mengakibatkan Karyasiswa tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajar; d. tidak melaporkan perkembangan studi setiap semester kepada BIG; e. dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin pegawai negeri sipil melalui keputusan pejabat yang berwenang; dan/atau f. sakit jasmani dan/atau rohani yang dinyatakan oleh dokter yang berwenang, yang mengakibatkan tidak dapat meneruskan Tugas Belajar.
