PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 16
BAB 5 — SELEKSI CALON KARYASISWA
(1) Bagi Calon Karyasiswa yang dinyatakan lulus seleksi, diberikan jangka waktu untuk mendaftar ke perguruan tinggi paling lama 1 (satu) tahun sejak dinyatakan lulus seleksi. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Calon Karyasiswa tidak diterima di perguruan tinggi, Calon Karyasiswa dinyatakan gugur. (3) Bagi Calon Karyasiswa yang telah mengikuti seleksi Beasiswa dari BIG sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut untuk periode sebelumnya dan dinyatakan tidak lulus seleksi atau gugur, Calon Karyasiswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti seleksi untuk periode selanjutnya.
