PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 15
BAB 5 — SELEKSI CALON KARYASISWA
(1) Seleksi Calon Karyasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan berdasarkan pedoman seleksi Calon Karyasiswa. (2) Pedoman seleksi Calon Karyasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
