PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 14
BAB 5 — SELEKSI CALON KARYASISWA
(1) Seleksi Calon Karyasiswa dengan Beasiswa dari BIG melalui tahapan seleksi: a. administratif; b. kemampuan potensi akademik; c. kemampuan bahasa asing; d. presentasi rencana studi; dan e. wawancara. (2) Seleksi Calon Karyasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh tim seleksi. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
