PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 13
BAB 4 — PENGUSULAN CALON KARYASISWA
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama SDM dapat melakukan evaluasi terhadap Penetapan Calon Karyasiswa yang dapat mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama SDM harus berkoordinasi dengan pejabat tinggi pratama di lingkungan BIG. (3) Evaluasi dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali. (4) Hasil evaluasi dapat berupa perubahan jumlah karyasiswa, program studi, dan/atau jenjang pendidikan. (5) Hasil evaluasi wajib disampaikan ke pejabat tinggi pratama di lingkungan BIG.
