PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 12
BAB 4 — PENGUSULAN CALON KARYASISWA
(1) Pengusulan Calon Karyasiswa dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun disesuaikan dengan periode Formasi Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Januari setiap periodenya.
