PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 11
BAB 4 — PENGUSULAN CALON KARYASISWA
(1) Terhadap usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama SDM MENETAPKAN Calon Karyasiswa yang dapat mengikuti seleksi. (2) Penetapan Calon Karyasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan: a. persyaratan calon Karyasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; b. analisis pola karir, jabatan, dan beban kerja organisasi; c. rencana strategis pengembangan sumber daya manusia BIG; dan d. Formasi Tugas Belajar.
