PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 10
BAB 4 — PENGUSULAN CALON KARYASISWA
Persyaratan calon Karyasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c adalah: a. pada saat diterbitkan surat Tugas Belajar berusia paling tinggi:
- 35 (tiga puluh lima) tahun, untuk pendidikan program sarjana;
- 37 (tiga puluh tujuh) tahun, untuk pendidikan program magister; atau
- 42 (empat puluh dua) tahun, untuk pendidikan program doktor. b. mempunyai masa kerja di BIG paling singkat 2 (dua) tahun sejak pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. tidak sedang menjalankan Tugas Belajar; dan e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat berdasarkan peraturan perundang- undangan, atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat.
