Pasal 9
BAB 4 — PENGUSULAN CALON KARYASISWA
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BIG menyampaikan surat pengusulan Calon Karyasiswa dari unit kerjanya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama SDM dengan tembusan kepada Sekretaris Utama dan pejabat pimpinan tinggi madya yang membawahi pejabat pimpinan tinggi pratama yang mengusulkan.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BIG dalam menyampaikan surat pengusulan Calon Karyasiswa wajib memperhatikan: a. rencana strategis BIG; b. rencana strategis pengembangan sumber daya manusia BIG; c. persyaratan Calon Karyasiswa; d. kesiapan Calon Karyasiswa; e. kesesuaian bidang keahlian yang ingin dikembangkan dengan latar belakang pendidikan dan/atau dengan tugas jabatan Calon Karyasiswa; dan f. beban kerja di lingkungan unit kerjanya.
