PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 17
BAB 5 — SELEKSI CALON KARYASISWA
(1) Seleksi Calon Karyasiswa dengan Beasiswa dari instansi di luar BIG dan Beasiswa gabungan dari BIG dan dari instansi di luar BIG, dilaksanakan oleh instansi pemberi Beasiswa. (2) Persyaratan seleksi Calon Karyasiswa dengan Beasiswa dari instansi di luar BIG dan Beasiswa gabungan dari BIG dan dari instansi di luar BIG, ditentukan oleh instansi pemberi beasiswa. (3) Calon Karyasiswa wajib mendapatkan surat rekomendasi dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama SDM untuk mengikuti seleksi Calon Karyasiswa dengan Beasiswa dari instansi di luar BIG dan Beasiswa gabungan dari BIG dan dari instansi di luar BIG.
