PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 5
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan; dan b. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Surveyor Pemetaan Terampil; b. Surveyor Pemetaan Mahir; dan c. Surveyor Pemetaan Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama; b. Surveyor Pemetaan Ahli Muda; c. Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan d. Surveyor Pemetaan Ahli Utama.
