PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 6
pasal.id
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. Surveyor Pemetaan Terampil yang terdiri atas:
- pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
- pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. b. Surveyor Pemetaan Mahir yang terdiri atas:
- pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. c. Surveyor Pemetaan Penyelia yang terdiri atas:
- pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
- pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
