PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
pasal.id
(1) Tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan terdiri atas: a. melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial; b. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial; dan c. melaksanakan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
(2) Unsur, sub-unsur, dan uraian kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
