Pasal 44
pasal.id
(1) Tim Penilai melaksanakan penilaian Angka Kredit melalui persidangan yang diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun. (2) Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai melalui Sekretaris Tim Penilai; b. Setiap berkas penilaian dinilai minimal oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai; c. Dalam hal hasil penilaian dari setiap anggota Tim Penilai selisihnya tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari perbedaan hasil penilaian kedua Tim Penilai di dalam berkas penilaian, maka hasil penilaian Angka Kredit disampaikan kepada Ketua Tim Penilai melalui Sekretaris Tim Penilai untuk disahkan; d. besarnya Angka Kredit yang disampaikan oleh Tim Penilai dihitung berdasarkan angka rata-rata dari hasil penilaian kedua anggota Tim Penilai; e. apabila hasil penilaian dari masing-masing Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf d selisihnya lebih dari 10% (sepuluh persen) dari perbedaan hasil penilaian kedua Tim Penilai di dalam berkas penilaian, hasil penilaian terakhir ditentukan melalui sidang pleno;
f. Sidang pleno diikuti oleh anggota Tim Penilai Angka Kredit; g. Pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan musyawarah mufakat; h. Dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak; i. Sidang pleno pengambilan keputusan harus dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Tim Penilai ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai; dan j. Apabila diperlukan klarifikasi tentang Hasil Kerja Surveyor Pemetaan, rapat pleno dapat mengundang atasan langsung dari Surveyor Pemetaan yang bersangkutan. (3) Hasil persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai. (4) Tim Penilai menyampaikan Berita Acara Penilaian Angka Kredit kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Penilaian Angka Kredit diterbitkan.
