PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 45
pasal.id
(1) Berdasarkan Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit menerbitkan keputusan penilaian Angka Kredit. (2) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan atau kepegawaian pada instansi pemerintah bagi Surveyor Pemetaan Ahli Utama; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan atau kepegawaian pada instansi pemerintah bagi:
- Surveyor Pemetaan Terampil;
- Surveyor Pemetaan Mahir;
- Surveyor Pemetaan Penyelia;
- Surveyor Pemetaan Ahli Pertama;
- Surveyor Pemetaan Ahli Muda; dan 6) Surveyor Pemetaan Ahli Madya. (3) Keputusan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Pejabat yang Berwenang mengusulkan Angka Kredit; dan b. Surveyor Pemetaan yang mengusulkan Angka Kredit.
