PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 43
pasal.id
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), Tim Penilai dapat dibantu oleh: a. sekretariat Tim Penilai; dan b. tim teknis. (2) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas membantu Tim Penilai dalam bidang pengadministrasian dan penatausahaan kegiatan penilaian. (3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas untuk memberikan pertimbangan teknis terhadap penilaian yang bersifat khusus atau memerlukan keahlian tertentu dalam penilaian Angka Kredit Surveyor Pemetaan. (4) Tim teknis bersifat ad hoc. (5) Sekretariat Tim Penilai dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
