PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 42
pasal.id
(1) Keanggotaan Tim Penilai terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota berjumlah ganjil. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan yang meliputi: a. anggota Tim Penilai harus berasal dari:
- jabatan fungsional Surveyor Pemetaan atau pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi yang membawahi formasi Surveyor Pemetaan; dan
- jabatan fungsional yang terkait dengan kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kepegawaian; b. anggota Tim Penilai harus menduduki pangkat atau jabatan yang lebih tinggi atau setara dengan Surveyor Pemetaan yang akan dinilai; c. anggota Tim Penilai harus memiliki kompetensi untuk melaksanakan penilaian Angka Kredit Surveyor Pemetaan; d. ketua Tim Penilai dijabat oleh paling rendah pejabat administrator atau Surveyor Pemetaan Penyelia untuk penilaian Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Surveyor Pemetaan Ahli Madya untuk penilaian Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian; dan e. sekretaris Tim Penilai harus berasal dari jabatan fungsional yang terkait dengan kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kepegawaian. (3) Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Badan untuk Tim Penilai tingkat pusat dan Tim Penilai tingkat kementerian/lembaga; b. sekretaris daerah provinsi untuk Tim Penilai tingkat pemerintah provinsi; dan c. sekretaris daerah kabupaten/kota untuk Tim Penilai tingkat pemerintah kabupaten/kota. (4) Penetapan Tim Penilai tingkat kementerian/lembaga, Tim Penilai tingkat pemerintah provinsi, dan Tim Penilai tingkat pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan dari Badan.
