Pasal 41
pasal.id
(1) Dalam melaksanakan penilaian Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang: a. memverifikasi capaian Hasil Kerja dengan bukti dukungnya; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan dan bukti dukung yang dilampirkan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan pejabat fungsional dalam pendidikan dan pelatihan; dan g. meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja kepada Surveyor Pemetaan. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Tim Penilai tingkat pusat untuk penilaian Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Madya dan Surveyor Pemetaan Ahli Utama; b. Tim Penilai tingkat kementerian/lembaga untuk penilaian Angka Kredit yang diusulkan oleh Surveyor Pemetaan Terampil, Surveyor Pemetaan Mahir, Surveyor Pemetaan Penyelia, Surveyor Pemetaan Ahli Pertama, dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga; c. Tim Penilai tingkat provinsi untuk penilaian Angka Kredit yang diusulkan oleh Surveyor Pemetaan Terampil, Surveyor Pemetaan Mahir, Surveyor Pemetaan Penyelia, Surveyor Pemetaan Ahli Pertama, dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan pemerintah provinsi; dan d. Tim Penilai tingkat kabupaten/kota untuk penilaian Angka Kredit yang diusulkan oleh Surveyor Pemetaan Terampil, Surveyor Pemetaan Mahir, Surveyor Pemetaan Penyelia, Surveyor Pemetaan Ahli Pertama, dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
(4) Dalam hal Tim Penilai belum tersedia di kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota, penilaian Angka Kredit dilaksanakan oleh Tim Penilai tingkat pusat.
