PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 40
pasal.id
(1) Surveyor Pemetaan menyampaikan usulan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 kepada pejabat pengusul Angka Kredit. (2) Pejabat pengusul Angka Kredit meneruskan usulan Angka Kredit Surveyor Pemetaan kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit melaksanakan penilaian dan PAK berdasarkan usulan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pejabat pengusul Angka Kredit dan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
