Pasal 39
pasal.id
(1) Agar Angka Kredit bisa dinilai dan ditetapkan, Surveyor Pemetaan harus mengusulkan Angka Kredit. (2) Pengusulan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melampirkan: a. daftar usulan penilaian Angka Kredit yang disetujui oleh atasan langsung dan format penilaian angka kredit yang disusun sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. dokumen data dukung Hasil Kerja yang disetujui oleh atasan langsung; c. hasil penilaian Angka Kredit terakhir; d. salinan keputusan kenaikan pangkat, golongan, atau jabatan terakhir; e. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Unsur Utama dari kegiatan Surveyor Pemetaan yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; f. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Unsur Pengembangan Profesi dari kegiatan Surveyor Pemetaan yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan g. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang kegiatan Surveyor Pemetaan yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
