PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 38
pasal.id
(1) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b merupakan Hasil Kerja dari unsur kegiatan utama pada jenjang jabatan yang harus dipenuhi oleh Surveyor Pemetaan. (2) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dihitung dalam pelaksanaan kenaikan jenjang jabatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hasil Kerja Minimal ditetapkan oleh kepala Badan.
