Pasal 37
pasal.id
(1) Surveyor Pemetaan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi namun belum tersedia lowongan jabatan harus memenuhi target Angka Kredit pemeliharaan setiap tahun. (2) Target Angka Kredit pemeliharaan untuk Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan terdiri atas: a. 4 (empat) untuk Surveyor Pemetaan Terampil; b. 10 (sepuluh) untuk Surveyor Pemetaan Mahir; dan c. 10 (sepuluh) untuk Surveyor Pemetaan Penyelia. (3) Target Angka Kredit pemeliharaan untuk Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian terdiri atas: a. 10 (sepuluh) untuk Surveyor Pemetaan Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Surveyor Pemetaan Ahli Muda; c. 30 (tiga puluh) untuk Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan d. 25 (dua puluh lima) untuk Surveyor Pemetaan Ahli Utama.
