PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 21
pasal.id
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang dilakukan melalui perpindahan dari jabatan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; b. PNS telah memenuhi batas usia pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang dilakukan melalui perpindahan dari jabatan lain pada saat pelantikan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yakni berusia:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Madya;
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
- 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Utama dari Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; c. PNS telah memiliki surat keterangan lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; dan d. PNS memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah:
- diploma tiga di bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, informatika, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan; atau
- berijazah sesuai dengan syarat jenjang jabatan di bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, informatika atau bidang ilmu lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian.
