Pasal 22
pasal.id
(1) Tata cara pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan di instansi pemerintah melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan melalui tahapan: a. pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dilengkapi dengan dokumen:
- salinan surat keputusan calon PNS;
- salinan surat keputusan PNS;
- salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- salinan keterangan sehat jasmani dan rohani;
- salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang;
- salinan surat keterangan pencantuman gelar akademik untuk PNS yang telah melaksanakan tugas belajar atau izin belajar;
- surat keterangan pengalaman selama 2 (dua) tahun terakhir yang menerangkan pengalaman di bidang survei dan pemetaan dilengkapi dengan bukti fisik yang ditandatangani oleh atasan langsung;
- salinan nilai prestasi kerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
- surat keterangan bebas hukuman disiplin PNS, yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
- daftar riwayat hidup. c. usulan sebagaimana dimaksud pada huruf b diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b; d. Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Badan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V; e. Badan melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap usulan telah diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. Badan melakukan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan bagi calon Surveyor Pemetaan yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui perpindahan dari jabatan lain; g. Badan menyerahkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada:
- instansi pemerintah pemohon uji kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; dan
- calon Surveyor Pemetaan yang mengikuti uji kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. h. Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah
memproses penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan i. Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah menyerahkan salinan keputusan pengangkatan dan berita acara pelantikan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kepada Badan. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan ahli utama di instansi pemerintah melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pembinaan kepegawaian jabatan fungsional.
