Pasal 20
pasal.id
(1) Angka Kredit awal untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. (2) Angka Kredit awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Angka Kredit awal untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan sebesar 0 (nol); b. Angka Kredit awal untuk pengangkatan pertama dengan kualifikasi sarjana atau diploma empat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian jenjang Ahli Pertama sebesar 0 (nol); dan c. Angka Kredit awal untuk pengangkatan pertama dengan kualifikasi pendidikan magister dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian jenjang Ahli Pertama sebesar 50 (lima puluh).
