PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 19
pasal.id
(1) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui pengangkatan pertama harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Surveyor Pemetaan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. (2) Dalam hal PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui pengangkatan pertama tidak lulus pelatihan fungsional Surveyor Pemetaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
