PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 18
pasal.id
(1) Calon PNS yang akan menduduki formasi Surveyor Pemetaan melalui pengangkatan pertama setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun, harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. (2) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melebihi 1 (satu) tahun setelah diangkat sebagai PNS, PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
