PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 17
pasal.id
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan di instansi pemerintah melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan: a. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian yang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. b. usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dilengkapi dengan dokumen:
- salinan surat keputusan calon PNS;
- salinan surat keputusan PNS;
- salinan keterangan sehat jasmani dan rohani;
- salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang; dan
- salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir. c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di instansi pemerintah memproses penetapan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di instansi pemerintah menyerahkan salinan keputusan pengangkatan dan berita acara pelantikan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kepada kepala Badan.
