PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 10
pasal.id
(1) Terhadap permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan melaksanakan pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
