Pasal 9
pasal.id
(1) Untuk memperoleh penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan pada instansi pemerintah, Pejabat yang Berwenang mengajukan permohonan rekomendasi kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kepada kepala Badan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. sesuai dengan format permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan b. melampirkan tabel rekapitulasi kebutuhan dan hasil perhitungan kebutuhan untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan pada instansi pemerintah. (3) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan
menghitung volume beban kerja berdasarkan indikator kebutuhan yang terdiri atas: a. volume setiap kegiatan penyelenggaran informasi geospasial; b. volume setiap kegiatan pembinaan informasi geospasial; dan c. volume setiap kegiatan pembangunan infrastruktur informasi geospasial, dalam 1 (satu) tahun. (4) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala Badan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
