Pasal 11
pasal.id
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kepala Badan: a. menyetujui permohonan rekomendasi; atau b. menolak permohonan rekomendasi. (2) Dalam hal kepala Badan menyetujui permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kepala Badan menerbitkan rekomendasi penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. (3) Dalam hal kepala Badan menolak permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kepala Badan menerbitkan keterangan berupa penolakan pemberian rekomendasi disertai dengan alasan penolakan. (4) Rekomendasi penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan keterangan berupa penolakan pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang pemohon rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan pada instansi pemerintah paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak rekomendasi atau keterangan diterbitkan. (5) Permohonan rekomendasi yang telah ditolak, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada kepala Badan setelah diperbaiki berdasarkan alasan penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
