PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI...
Pasal 35
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
Dalam melaksanakan sidang Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, Majelis berwenang: a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau c. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung Tuntutan Ganti Kerugian.
