PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA UNTUK PEGAWAI NEGERI...
Pasal 36
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
(1) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan untuk menerbitkan SKP2K. (2) Majelis menyampaikan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKN Badan.
