Pasal 6
BAB 3 — PERMOHONAN REKOMENDASI
(1) Izin pembentukan Lembaga Amil Zakat Berskala Kabupaten/Kota dapat diajukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berskala nasional, provinsi, atau kabupaten/kota, yayasan berbasis Islam, atau perkumpulan berbasis Islam. (2) Izin pembentukan Lembaga Amil Zakat Berskala Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah yang menyelenggarakan urusan agama setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS. (3) Pemberian rekomendasi BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan: a. anggaran dasar organisasi atau akta pendirian; b. surat keterangan terdaftar dari organisasi/satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat bagi organisasi Kemasyarakatan Islam atau surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai yayasan berbasis Islam atau perkumpulan berbasis Islam; c. susunan pengawas syariah yang sekurang- kurangnya terdiri atas ketua dan 1 (satu) orang anggota yang telah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Ulama INDONESIA (MUI) setempat; d. surat pernyataan kesediaan sebagai pengawas syariah diatas meterai yang ditandatangani oleh masing-masing pengawas syariah; e. daftar pegawai yang melaksanakan tugas teknis dibidang pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, administratif, dan keuangan
dengan jumlah paling sedikit 8 (delapan) orang dilegalisir oleh pimpinan organisasi kemasyarakat Islam berskala kabupaten/kota, yayasan berbasis Islam, dan perkumpulan berbasis Islam; f. fotokopi jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan atau asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf e. g. surat pengangkatan pegawai; h. surat pernyataan bahwa seluruh pengurus dan pegawai tidak merangkap sebagai pengurus dan pegawai BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan/atau LAZ lainnya; i. surat pernyataan bersedia diaudit syariah dan audit keuangan secara berkala di atas meterai yang ditandatangani organisasi pemohon; j. ikhtisar program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat yang dimiliki sekurang- kurangnya berada di 3 (tiga) kecamatan yang mencakup nama program, lokasi program, jumlah penerima manfaat, jumlah zakat yang disalurkan, serta luaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact) program bagi penerima manfaat; k. surat pernyataan kesanggupan menghimpun zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya paling sedikit Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) per tahun; dan l. pernyataan tidak terafiliasi dengan partai politik.
