Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN PEMBENTUKAN LAZ
(1) BAZNAS melakukan verifikasi administratif dan faktual terhadap permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 berdasarkan pengajuan rekomendasi izin pembentukan LAZ. (2) Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup verifikasi kelengkapan berkas administrasi permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ. (3) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup validitas permohonan rekomendasi pembentukan LAZ. (4) Dalam melaksanakan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAZNAS dapat mengikutsertakan BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan skala rekomendasi izin pembentukan yang akan diberikan. (5) Verifikasi administratif dan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh verifikator yang ditugaskan oleh BAZNAS sesuai dengan ketentuan lembaga. (6) BAZNAS dapat mendelegasikan pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
