Pasal 31
BAB 7 — PERPANJANGAN IZIN PEMBUKAAN PERWAKILAN LAZ
(1) Izin perpanjangan perwakilan LAZ Berskala Nasional atau perwakilan LAZ Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diajukan pimpinan LAZ dan diketahui oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, yayasan berbasis Islam, dan perkumpulan berbasis Islam. (2) Izin perpanjangan perwakilan LAZ Berskala Nasional atau perwakilan LAZ Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. (3) Pemberian rekomendasi BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan: a. fotokopi izin LAZ sesuai skala yang masih berlaku; b. laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya mencakup pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan selama 5 (lima) tahun; c. data muzaki dan mustahik; dan
d. laporan hasil audit keuangan dari kantor akuntan publik untuk 2 (dua) tahun terakhir dan/atau laporan hasil audit syariah untuk 2 (dua) tahun terakhir.
