Pasal 32
BAB 7 — PERPANJANGAN IZIN PEMBUKAAN PERWAKILAN LAZ
(1) Pemberian rekomendasi izin perpanjangan perwakilan LAZ Berskala Nasional atau perwakilan LAZ Berskala Provinsi diberikan oleh BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya setelah melaksanakan proses verifikasi administratif dan faktual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan verifikasi administratif dan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota berkewenangan menentukan dan memberikan rekomendasi atau penolakan perwakilan LAZ disertai dengan alasan tertulis. (3) Rekomendasi izin perpanjangan perwakilan LAZ Berskala Nasional atau perwakilan LAZ Berskala Provinsi yang diberikan BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk surat rekomendasi. (4) Permohonan rekomendasi izin perpanjangan perwakilan LAZ Berskala Nasional atau perwakilan LAZ Berskala Provinsi yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/Kota berwenang menolak dengan alasan tertulis dalam bentuk surat resmi.
