PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN REKOMENDASI IZIN PEMBENTUKAN DAN...
Pasal 30
BAB 7 — PERPANJANGAN IZIN PEMBUKAAN PERWAKILAN LAZ
(1) Permohonan perpanjangan izin perwakilan LAZ diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir diajukan oleh pimpinan LAZ. (2) Izin perpanjangan perwakilan LAZ Berskala Nasional diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS Provinsi. (3) Izin perpanjangan perwakilan LAZ Berskala Provinsi diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS Kabupaten/Kota.
