PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN REKOMENDASI IZIN PEMBENTUKAN DAN...
Pasal 21
BAB 6 — PENGAJUAN REKOMENDASI PEMBUKAAN PERWAKILAN LAZ
(1) Izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional dapat diajukan oleh pimpinan LAZ Berskala Nasional. (2) Izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasioanl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setelah mendapat rekomendasi dari BAZNAS Provinsi sebagai salah satu persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
