PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN REKOMENDASI IZIN PEMBENTUKAN DAN...
Pasal 22
BAB 6 — PENGAJUAN REKOMENDASI PEMBUKAAN PERWAKILAN LAZ
(1) Pemberian rekomendasi BAZNAS Provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (2) diajukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan: a. izin pembentukan LAZ Berskala Nasional dari Menteri; dan b. ikhtisar program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat paling sedikit di 3 (tiga) kabupaten/kota yang mencakup nama program, lokasi program, jumlah penerima manfaat, jumlah zakat yang disalurkan, serta keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact) program bagi penerima manfaat.
