PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN REKOMENDASI IZIN PEMBENTUKAN DAN...
Pasal 20
BAB 5 — PEMBUKAAN PERWAKILAN LAZ
Pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib mendapat izin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan: a. izin pembentukan LAZ Berskala Provinsi dari Direktur Jenderal; b. rekomendasi dari BAZNAS Kabupaten/Kota; c. data muzaki dan mustahik; dan d. program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat;
