PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Pasal 9
BAB 2 — PENDISTRIBUSIAN
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, calon Mustahik layak diberikan Zakat, Pengelola Zakat melaksanakan Pendistribusian Zakat. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, calon Mustahik tidak layak diberikan Zakat, Pengelola Zakat memberitahukan kepada calon Mustahik baik secara lisan atau tertulis.
