PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Pasal 8
BAB 2 — PENDISTRIBUSIAN
(1) Dalam melaksanakan Pendistribusian Zakat, Pengelola Zakat wajib melakukan verifikasi kepada calon Mustahik. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memeriksa berkas permohonan atau usulan; b. melakukan wawancara kepada calon Mustahik; dan c. melakukan pemeriksaan ke lapangan, jika diperlukan. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh lembaga Pengelola Zakat di wilayah domisili mustahik.
