PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Pasal 7
BAB 2 — PENDISTRIBUSIAN
Pelaksanaan Pendistribusian Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan cara: a. menyusun usulan program dalam bentuk proposal yang memuat kerangka acuan kegiatan pelaksanaan Pendistribusian Zakat; b. menganalisis usulan program Pendistribusian Zakat yang berasal dari institusi seperti lembaga pemerintah, lembaga swasta, organisasi masyarakat, dan lembaga Pengelola Zakat; atau c. menganalisis permohonan bantuan Zakat dari orang per seorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga Pengelola Zakat lain.
