PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Pasal 6
BAB 2 — PENDISTRIBUSIAN
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan cara:
a. melakukan analisis sosial permasalahan dan kebutuhan mustahik; b. menyusun perencanaan program, rencana kerja dan anggaran tahunan Pendistribusian Zakat; c. menyusun rencana pencapaian indikator kinerja kunci Pendistribusian Zakat; dan d. menyusun rencana kegiatan Pendistribusian Zakat. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen perencanaan Pendistribusian Zakat pada Pengelola Zakat.
