PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Pasal 5
BAB 2 — PENDISTRIBUSIAN
Dalam melakukan Pendistribusian Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengendalian.
