Pasal 4
BAB 2 — PENDISTRIBUSIAN
(1) Pendistribusian Zakat dilakukan terhadap bidang: a. pendidikan; b. kesehatan; c. kemanusiaan; dan d. dakwah dan advokasi. (2) Pendistribusian Zakat pada bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dalam bentuk biaya pendidikan baik langsung maupun tidak langsung. (3) Pendistribusian Zakat pada bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan dalam bentuk pengobatan kuratif. (4) Pendistribusian Zakat pada bidang kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya. (5) Pendistribusian Zakat pada bidang dakwah dan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diberikan dalam bentuk bantuan kepada penceramah, pembangunan rumah ibadah umat Islam, dan bantuan lain yang membantu kegiatan dakwah dan advokasi.
