PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Pasal 10
BAB 2 — PENDISTRIBUSIAN
(1) Dalam melaksanakan Pendistribusian Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pengelola Zakat dapat melakukan pendampingan terhadap Mustahik. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendistribusian Zakat sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
