PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Pasal 11
BAB 2 — PENDISTRIBUSIAN
Pelaksanaan Pendistribusian Zakat dapat dilakukan oleh lembaga program yang dibentuk oleh Pengelola Zakat.
