PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Pasal 12
BAB 2 — PENDISTRIBUSIAN
(1) Pengendalian Pendistribusian Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan sejak perencanaan sampai dengan pelaksanaan Pendistribusian Zakat. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk monitoring dan evaluasi. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.
